Ada tiga klasifikasi status dari hasil verval, selaku berikut.
a. Disetujui, pendaftar menyanggupi syarat berkas dan agenda studi PPG yang diseleksi linier dengan agenda studi di ijazah. Peserta dengan status ini dinyatakan lolos seleksi tata kelola PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2.
b. Tolak (permanen), pendaftar tidak menyanggupi syarat berkas atau agenda studi PPG yang diseleksi tidak linier dengan agenda studi di ijazah.
Misalnya, guru dengan kualifikasi Sarjana Hubungan Internasional yang tidak punya agenda studi linieritas di PPG Dalam Jabatan 2022.
c. Tolak (perbaikan), pendaftar tidak melampirkan berkas dengan lengkap atau agenda program studi PPG yang diseleksi tidak linier dengan agenda studi di ijazah, tapi dimungkinkan adanya perbaikan.
Contohnya, guru pendaftar dengan kualifikasi bidang studi Sarjana Sastra Indonesia memutuskan agenda studi PPG Guru Kelas SD.
Bila ingin lolos seleksi administrasi, guru tersebut mesti mengubah opsi agenda studi PPG yang linier, yakna Bahasa Indonesia.
Maka setiap pendaftar yang mengalami halangan dengan koneksi internet di saat registrasi sanggup meminta sokongan terhadap operator sekolah atau dinas pendidikan.
Terima kasih telah berkunjung ke Web Yok Guru Berikut Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2, Terakhir Hari Ini!”, silahkan Klik LIKE dan SHARE terhadap teman-teman yang lain.